Thursday, June 13, 2019

Jangan Lewatkan Penyaluran Dana Desa Dinilai Butuh Pengawasan

Penentuan Undang-undang (UU) Nomer 6 Tahun 2014 mengenai Desa, meneguhkan keberadaan desa dalam skema pemerintahan di Indonesia, serta dapat berubah menjadi pintu gerbang kesejahteraan warga di pedesaan.
Simak Juga : purposive sampling

Dekan Fisipol UGM, Dr Erwan Agus Purwanto, menyampaikan, segi yang sangat penting dalam realisasi UU desa serta pengendalian dana desa, yakni pengawasan. Sebaik-baiknya skema termasuk juga langkah administratif dibuat, soal penting untuk jamin efektivitas pemakaian dana desa yang semuanya diperuntukkan untuk kebutuhan warga yakni pengawasan.
Lantaran itu, biarpun perguliran dana mengarah pada pemakai langsung, akan tetapi proses atau aplikasinya harus tetap dengan pengawasan

" Pemerintah udah punya komitmen untuk kurangi kontradiksi dengan menyalurkan banyak dana ke desa, namun juga dapat jadi kabar jelek kalau kucuran dana yang besar ini tidak dikawal secara baik. PR kita ini hari bagaimana menjaga dana desa yang besar ini untuk sampai pada maksudnya dengan cara pas untuk kefaedahan pembangunan pedesaan, " jelas Erwan, Kamis (13/6/2019) .

Pengamat ekonomi kerakyatan UGM Yogyakarta, Fahmy Radhi, menyampaikan, pembangunan infrastruktur desa harus sertakan warga desa sampai dana desa berikan dampak domino pada perekonomian desa. Dalam makna, ide pembangunan infrastruktur di desa, baik jalan, jembatan, waduk, serta pencetakan sawah, biar dikerjakan oleh kontraktor desa serta sertakan tenaga kerja desa ditempat.

Akan tetapi, sambungnya, konsentrasi pemanfaatan dana desa, harusnya pula bertopang pada bidang produksi pangan serta janganlah terperdaya pada pembangunan infrastruktur.


Menggerakkan petani mendapat akses pasar yang lebih luas, dengan instansi keuangan desa buat membiayai upaya produktif desa dalam membuat nilai lebih ekonomi. Di instansi keuangan desa itu, perputaran keuangan lokal akan berlangsung, dengan tingkatan penambahan hilirisasi produk.

Disamping itu, menurut Sekda DIY, Gatot Saptadi, pengendalian dana desa di 392 desa di lokasi DIY telah berjalan baik, biarpun masih tampak kesulitan administratif.

Pada tahun 2018, pendistribusian dana desa di DIY sampai Rp 1, 138 triliun. Pada trimester pertama 2019, penyerapannya sebesar Rp 423, 785 miliar.

" Pemanfaatan dana desa senantiasa kita kawal serta benahi, lewat trick reformulasi atau pemercepatan pengentasan kemiskinan, lewat pola padat karya tunai, menaikkan pemberdayaan warga, sampai meningkatkan kemitraan di antara entrepreneur serta barisan upaya desa, " kata Gatot.

Pemda DIY, lanjut Gatot, mengharapkan penyelarasan serta koordinasi ketetapan serta realisasi pengendalian dana desa dari pemerintah pusat ke wilayah bisa tetap dikerjakan. Dengan begitu, akuntabilitas pemerintah desa dalam mengurus keuangan desa bisa sesuai ketetapan serta keyakinan yang diberi.
Artikel Terkait : sistem pemerintahan

Dengan penambahan kemampuan perangkat desa, jadi pertanggungjawaban dana desa dengan cara transparan bisa pula direalisasikan. Kelanjutannnya, pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, serta akuntabel dapat terjadi.

No comments:

Post a Comment

Industri Kreatif dalam Bidikan Para Pengusung Modal

Saat ini, pesan kopi di cafe dapat dikerjakan melalui aplikasi. Warunk Upnormal serta Fore Coffee udah mengawalinya. Di Warunk Upnormal, pen...