Saturday, December 7, 2019

Ini Dia Surat Kuasa Pengurusan STNK dan Contohnya

Berkaitan gagasan percobaan penambahan hari libur dari Jumat hingga Minggu pada PNS di tujuh institusi pusat, Tubuh Kepegawaian serta Sumber Daya Manusia Wilayah (BKPSDMD) Kota Jambi, akui sampai waktu ini belum terima berkenaan tersedianya infromasi itu. Baik lewat surat sah, atau anjuran dari pusat.

Menimbang hal itu, Liana Andriani sebagai Kepala BKPSDMS Kota Jambi, belum dapat memberi komentar banyak. Lantaran, dia pula belumlah juga jelas tentunya info itu.

“Kita belum dapat berikan komentar itu. Lantaran kita pula belum terima tentunya info itu. Pula baru baca lewat media, ” ucapnya lewat telephone seluler, terhadap Jambi Independent.

Susulnya, berkenaan itu pula, faksinya akui masih menanti dari Pemprov Jambi. “Ya kalaupun berkenaan itu kita nantikan dari Pemprov dahulu lah, rata-rata mereka sebagai panutan, ” singkat kata.

Soal sama pula ikut dijelaskan oleh Kadis BKPSDMD Tanjab Barat, Gatot Suwarso. Faksinya pula tengah menanti surat sah dari pemerintah pusat berkaitan hal semacam itu. " Waktu ini kita belum terima surat sah, " singkat kata.

Sama perihalnya yang dijelaskan oleh Kabag Humas Pemkab Tanjab Barat, Firdaus. Dia mengatakan belum terima pemberitahuan dari dinas berkaitan. " Kalaupun buat problem libur, hingga waktu ini belumlah ada pemberitahuan dari dinas berkaitan, " Tukasnya.

Sesaat Kasubag Beberapa berita Pemkab Tanjab Barat, Agus Sumantri menyebutkan apabila udah terima surat sah dari faksi berkaitan karenanya Pemkab Tanjab Barat dapat menjalankan sesuai sama ketentuan. " Kalaupun suratnya udah diterima, kita dapat lakukan sesuai dengan sistem yang ada, " katanya.

Buat didapati, gagasan percobaan ini mulai Januari 2020 di institusi diantaranya BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pemanfaatan Instrumen Negara serta Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kelautan serta Perikanan.

Komisioner Komisi Instrumen Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto sebagai ketua PMO (Proyek Management Office) Penilaian Kapasitas menuturkan, PNS harus kerja 10 hari atau dua minggu, dengan 80 jam. Ini dapat dirubah jadi 9 hari saja tapi terus 80 jam kerja hingga pada Jumatnya dapat libur.



Gagasan aplikasi hari libur Jumat ini tidak diberi atau disahkan tiap minggunya. Cuma pada minggu genap serta ganjil saja. Berarti hari Jumat terus ada yang aktif, lantaran liburnya kan berganti-gantian.

Dengan berganti-gantian libur atau sistem job berbagi, soal ini dipandang akan tidak mengganggu layanan publik. Ditambah lagi, dari bagian jam kerja memang tidak beralih, adalah 80 jam kerja tiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.
Simak juga : contoh surat permohonan

Waktu ini, pemerintah tengah menggodok penilaian kapasitas PNS di area pemerintahan sesuai dengan Aturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam penilaian kapasitas itu, nanti ASN dapat digolongkan berubah menjadi tiga rangking, adalah rangking terpilih (exceed expectation) sebesar 20 prosen, rangking menengah lebih kurang 60-67 prosen, serta rangking paling rendah (low) sebesar 20 prosen.

Artikel Terkait : contoh surat penawaran jasa

Nanti 20 prosen ASN yang mendapatkan rangking terpilih dapat diberi beberapa keunggulan (privilege) , satu diantaranya bisa kerja dari rumah. Langkah ini pun sebagai percobaan (pilot proyek) berkaitan flexible working arrangement di banyak K/L.

Terpisah, Karo Humas Pemprov Jambi, Johansyah menuturkan, faksinya pula belum dapatkan info berwujud surat edaran dari faksi berkaitan. " Udah konfirmasi ke kepala BKD tetapi belumlah ada bisa edaran dari Menpan atau BKN masalah itu, " tukasnya.

Dirinya sendiri menuturkan, tentu saja dari Pemda berpedoman terhadap pemerintah pusat. " Seperti karena ada surat edaran terhadap gubernur serta bupati, " pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Industri Kreatif dalam Bidikan Para Pengusung Modal

Saat ini, pesan kopi di cafe dapat dikerjakan melalui aplikasi. Warunk Upnormal serta Fore Coffee udah mengawalinya. Di Warunk Upnormal, pen...