Simaklah : surat kuasa
Menurut kuasa hukum Gisel, surat pengakuan itu agenda perantaraan dikira sudah tidak berhasil oleh pengadilan. " Surat pengakuan jika mas Gading memang tak datang (persidangan) serta menyerahkan pada Mbak Gisel berkenaan dengan uraian-uraian serta tuntutan (cerai oleh Gisel) . Mas Gading menyepakati, " papar kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta Finady kala dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Rabu (12/12/2018) . Andreas mengemukakan oleh karena ada surat pengakuan itu, skedul sidang bakal diteruskan ke agenda selanjutnya. " Jadi telah bundar tinggal maju ke agenda minggu kedepan adalah agenda pembuktian serta saksi-saksi, " kata Andreas. Berkait hal itu, Gisel mengaku jika dia saat ini bakal mempersiapkan semua materi serta saksi buat melakukan sidang selanjutnya. " (Majelis Hakim) Sekedar katakan beri tahu bila perantaraan hadir, lantaran tujuannya baik bila dapat dihimpun kembali, namun bila memang tak dateng ya telah, " papar Gisel. " Telah di panggil (buat perantaraan) kedua kalinya memang tak hadir, ya telah bermakna tak di panggil (buat perantaraan) kembali, sama tinggal nyiapin saksi saja buat minggu kedepan, " sambung Gisel.
Source : http://wikibelajar.com
No comments:
Post a Comment