Monday, April 22, 2019

Yuk Simak Pria Trenggalek Ini Diduga Tipu Material Bangunan Ratusan Juta Rupiah

Sobirin (55) penduduk Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mesti punya urusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek.

Karenanya ia dikira kuat udah mengerjakan tindak pidana penipuan serta penggelapan material bangunan dalam sesuatu toko bangunan Mina Sari punya Much Muhyidin (41) penduduk Desa Tasikmadu, Trenggalek.
Simak Juga : material bangunan

Gara-gara tindakan terduga, korban jadi rugi sampai capai Rp 100 juta. Dikarenakan material berwujud semen serta besi yg di bawa juga terduga tak di kembalikan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membetulkan moment itu. Waktu peristiwanya pada bulan Oktober 2018 s/d bulan Januari 2019. Serta diadukan pada Sabtu (30/3/2019) .


“Benar Polres Trenggalek, udah mengamankan pemeran tindak pidana penipuan serta penggelapan berwujud bahan material bangunan dengan TKP di lokasi Watulimo. Buat sekarang masihlah dalam proses penyelidikan petugas, ” ujarnya, Senin (8/4/2019) .

Moment itu berasal, pada 12 Oktober s/d tanggal 28 Desember 2018, pemeran ada ke toko bangunan Mina Sari punya korban yg ada Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Awalnya terduga ini beli banyak barang material bangunan berwujud semen serta besi yg bakal dimanfaatkan buat aktivitas project. Serta janji bakal membayar pada 9 Januari 2019, ” jelas Didit.

Namun, lanjut Didit, seusai ambil banyak barang itu pemeran tak memanfaatkan material buat aktivitas project. Namun dipasarkan terhadap orang beda yg harga nya dibawah harga toko buat kebutuhan pribadi.

“Atas peristiwa itu korban jadi rugi sampai Rp 100 juta, lantaran pemeran tak menepati janjinya serta tak membayar banyak barang material yg dibawa, ” katanya.

Terasa tertipu, makin AKBP Didit, korban selanjutnya melapor ke Polsek Watulimo. Seusai terima laporan, petugas langsung mengerjakan sekumpulan pengumpulan bukti-bukti. Serta hasilnya terduga diamankan di Desa Badek Wetan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

“Tersangka ini bakal digunakan clausal 378 serta atau 372 KUHP terkait penipuan serta penggelapan dengan ultimatum pidana maksimum 4 tahun penjara, ” katanya.

No comments:

Post a Comment

Industri Kreatif dalam Bidikan Para Pengusung Modal

Saat ini, pesan kopi di cafe dapat dikerjakan melalui aplikasi. Warunk Upnormal serta Fore Coffee udah mengawalinya. Di Warunk Upnormal, pen...