Kepala Tubuh Kepegawaian serta Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menuturkan, telah dikeluarkan surat ketetapan Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Perangkat Sipil Negara (ASN) .
Baca juga : pengertian bela Negara
Dikeluarkannya SK PTDH itu berdasar pada SKB tiga menteri berkenaan ASN Bekas Narapidana Koruptor yang wajib dikeluarkan.
“Terhitung mulai sejak tanggal 28 April 2019, " ujarnya, Sabtu (11/5/2019) .
" Kalaupun menurut SKB tiga Menteri itu harusnya paling lamban Desember 2018 tempo hari, sebab Bupati kita jadi petahana ada keharusan, kewajiban buat mendapat izin dari Kemendagri karena itu itu berproses-proses. Tempo hari telah dikeluarkan izin dari Kemendagri hingga Bupati kita keluarkan SK pemberhentianya, ” susulnya.
Meskipun tidak menyebutkan dengan cara rinsi beberapa nama ASN yg mendapat SK PDTH, Herkulanus menerangkan, semua hak serta kewajibanya jadi PNS sudahlah tidak diperoleh untuk 9 PNS yg mendapat SK PTDH.
“Dan tidak mendapat hak pensiun. Karenanya namanya penghentian tidak dengan hormat. Kalaupun dengan hormat itu mendapat pensiun, ” tangkisnya.
Dia mengimbuhkan, awal kalinya demikian mereka telah dijatuhi hukuman, jabatannya sudah diberhentikan.
“Jadi mereka statusnya staf biasa, ” tangkisnya.
Dia mengatakan, apabila ada yg lakukan banding tentu saja melalui PTUN serta itu adalah hak masyarakat negara.
Kita tidak dapat batasi. Namun buat kepegawain telah final.
Artikel Terkait : makalah hak dan kewajiban warga Negara
“Kemarin uji materi telah keluar dari salah satunya PNS. Dari Bengkulu, ya menganggapnya saja mewakili seluruhnya Indonesia, " ujarnya.
" Jadi ajukan uji materi pada UU ASN serta SKB tiga menteri. Namun oleh MK dipatahkan, berarti tidak ada perihal yg dilanggar. Jadi penghentian itu perlu selalu ditunaikan, ” tangkisnya.
No comments:
Post a Comment