Thursday, November 7, 2019

Beginilah Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tanggapi Kasus SMA Kolese Gonzaga

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengakui udah coba memediasi Yustina Supatmi, orang-tua murid berinisial BB, yang tuntut SMA Kolese Gonzaga dengan cara perdata lantaran anaknya gak naik kelas.

Akan tetapi usaha perantaraan tidak diterima faksi sekolah yang ada di daerah Pejaten, Jakarta Selatan itu. SMA Gonzaga menentukan perantaraan dilaksanakan di pengadilan.

" Perantaraan kan mesti dua [pihak] ya, faksi pertama [orang tua murid] serta faksi ke dua ialah sekolah. Nah saya hubungi faksi sekolah lalu datanglah, " kata Kepala Seksi Peserta Didik serta Peningkatan Sifat Peserta Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah kala dihubungi, Rabu (30/10) .


" Ada namun [pihak sekolah] gak pengin dimediasi di kantor saya. Maunya di pengadilan saja. Kelak, supaya hakim saja yang akan memutuskan begitu, " sambungnya.

Lihat pun : Orang Tua Murid Tuntut Guru SMA Gonzaga, Sidang Diselenggarakan Senin
Taga memperjelas argumen SMA Gonzaga dibalik penampikan perantaraan di kantor Dinas Pendidikan DKI lantaran faksi sekolah takut tuntutan terus dikirimkan walaupun udah perantaraan. Taga mengaku faksinya sedih atas kegagalannya usaha perantaraan itu.

" Hingga saya bikin pengakuan terdaftar bila Anda [Gonzaga] tak ingin dimediasi, ada tertulisnya di kantor saya itu. Mempunyai arti faksi disdik udah kooperatif sekali, mengusahakan menuntaskan soal itu, " kata Taga.

Taga pun memperjelas masalah tuntutan perdata yang dikirimkan orang-tua murid itu bakal disidangkan di PN Jaksel pada Senin (4/11) kelak.

Bab Tabiat

Simak Juga : rumus vlookup
Kala diberikan pertanyaan permasalahan yang sebabkan BB gak naik kelas, Taga mengemukakan tidak hanya masalah nilai namun perkara tabiat yang gak baik.

Taga mengemukakan BB mendapat satu nilai mata pelajaran yang dibawah Syarat-syarat Ketuntasan Sekurang-kurangnya (KKM) di sekolahnya. Batas KKM di SMA Gonzaga yaitu 75, sesaat nilai mata pelajaran histori peminatan BB cuma 65.

Seyogyanya, kata Taga, perihal itu gak dapat jadikan argumen akan memutuskan seseorang murid gak naik kelas.

Menunjuk Ketetapan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 terkait Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik serta Grup Pendidik Pada Dikdasmen, murid baru dapat dikatakan tak naik kelas apabila punyai tiga mata pelajaran dengan nilai kurang dari KKM.

" Itu kan sekurangnya tiga mata pelajaran. Bila dua saja naik, ditambah lagi satu, " kata Taga.

Akan tetapi dia mengemukakan perkara yang menerpa BB tidak hanya masalah nilai. BB pun disebut sempat terjebak beberapa perkara di sekolah, seperti kedapatan makan snack disaat aktivitas belajar mengajar di kelas tengah terjadi.

" Ada peristiwa ia makan kuaci dalam kelas, ditegur guru Histori, " ujar Taga.

Disdik DKI Ucapkan SMA Gonzaga Mau Perantaraan di PengadilanTampak luar Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (CNNIndonesia/Ranny Virginia Utami)
Lihat pun : Bab Aibon serta Pulpen, Biaya ATK Direvisi Jadi Rp22 Miliar
Dihubungi terpisah Kementerian Pendidikan serta Budaya (Kemendikbud) gak banyak memberikan komentar berkaitan perkara ini sampai berjalan di pengadilan.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Basic Menengah Kemendikbud, Didik Suhardi mengemukakan perkara ini udah masuk ke ranah hukum, sampai faksinya cuma dapat tunggu hasil sidang kelak.

" Ini kan udah soal hukum. Bila udah hukum ya kita nantikan saja kelak di masalah hukumnya. Kan kita belum ketahui kenyataan hukumnya seperti apa, " pungkasnya terhadap CNNIndonesia. com.

Didik mengemukakan faksi sekolah bisa jadi punyai penilaian tidak cuman bab nilai disaat menjelaskan muridnya tak naik kelas.
Artikel Terkait : kkm adalah

" Kita gak tahu kasusnya apakah saja. Peraturannya mungkin tidak hanya soal nilai, bisa sebab tata-tertib serta semua ragam, " imbuhnya .

Yustina bertindak sebagai orang-tua BB menuntut Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Sektor Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Sektor Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta serta guru sosiologi kelas XI Agus Dewa Irianto.

Dalam tuntutannya, Yustina memohon majelis hakim menjelaskan ketentuan banyak tergugat kalau anak penggugat tak punya hak menyambung proses belajar ke level kelas 12 SMA Kolese Gonzaga yaitu cacat hukum.

Yustina memohon majelis hakim menjelaskan BB penuhi prasyarat serta punya hak buat menyambung proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Tidak hanya itu, Yustina pun memohon majelis hakim beri hukuman banyak tergugat buat membayar rubah rugi dengan cara tanggung renteng padanya. Rubah rugi itu mencakup materil Rp51. 683. 000 serta imateril Rp500 juta.

Yustina pun memohon majelis hakim menjelaskan resmi serta mempunyai nilai mengambil agunan pada asset banyak tergugat berwujud tanah serta bangunan Sekolah Kolese Gonzaga, serta atau harta kekayaan banyak tergugat yang lain baik benda bergerak serta atau benda tak bergerak yang lain yang bakal dijelaskan setelah itu oleh penggugat.

Lihat pun : Kadisdik DKI Yakinkan Gak Ada Biaya Lem Aibon di APBD
CNNIndonesia. com masih mengusahakan dapatkan pengakuan dari Yustina maupun kuasa hukumnya bertindak sebagai penggugat. Disamping itu, dari faksi SMA Gonzaga masih bungkam atas perkara penuntutan dengan cara perdata yang menerpa empat gurunya itu.



Menyikapi perkara ini perwakilan interaksi penduduk dari Ikatan Alumni Gonzaga (Ikagon) , Dewi Sari mengemukakan segala alumni Gonzaga siap berikan support terhadap sekolahnya itu.

" Ikatan alumni yang miliki karier di sektor hukum siap mendukung seandainya dibutuhkan. Namun kami pun menjunjung seandainya mereka [Gonzaga] miliki kuasa hukum sendiri, " pungkasnya.

Dewi sendiri mengakui paham perkara itu dari mulut ke mulut di kelompok alumni Gonzaga. Dia lantas mengemukakan belum memperoleh info pastinya dari faksi sekolah perihal perkara itu.

" Hingga sekarang ini kita belum sah terima kabar dari faksi sekolah perihal latar peristiwa itu, " ujar Dewi.

No comments:

Post a Comment

Industri Kreatif dalam Bidikan Para Pengusung Modal

Saat ini, pesan kopi di cafe dapat dikerjakan melalui aplikasi. Warunk Upnormal serta Fore Coffee udah mengawalinya. Di Warunk Upnormal, pen...