Tuesday, April 9, 2019

Tak Perlu Khawatir, Begini Kuota Formasi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Pengumuman Penerimaan di Sekolah Kedinasan Kemenkumham.

Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Pengetahuan Pemasyarakatan (Poltekip) serta Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2019.

PERSYARATAN

Baca Juga : proses siklus krebs
1. Masyarakat Negara Republik Indonesia ;
2. Pria/Wanita ;
3. Pendidikan SLTA sederajat ;
4. Umur pada tanggal 1 April 2019 serendah-rendahnya 17 tahun serta tak lebih dari 22 tahun
(dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat info lahir) ;
5. Tinggi Tubuh minimum Pria 165 cm, Wanita minimum 158 cm, berat tubuh seimbang (bagus)
menurut hasil pengukuran yg ditunaikan pada waktu verifikasi dokumen asli ;
6. Berbadan sehat, tak cacat fisik serta mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tak pakai
kacamata serta/atau softlens, tak tuli, serta tak buta warna ;
7. Untuk pria tak bertato/sisa tato serta tak ditindik/sisa tindik telinganya atau anggota tubuh
yang lain, terkecuali yg dipicu oleh keputusan agama/rutinitas dengan ikut serta surat
info dari ketua rutinitas ;
8. Untuk wanita tak bertato/sisa tato serta tak ditindik/sisa tindik anggota tubuh yang lain
tidak hanya telinga serta tak bertindik/sisa tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri serta
kanan) ;
9. Tidak pernah menikah dibuktikan dengan Surat Info dari Lurah/ Kepala Desa serta
mampu tak menikah sepanjang ikuti pendidikan ;
10. Bersedia di tempatkan di Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan serta Imigrasi di seluruhnya
Lokasi Indonesia ;
11. Belum pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN serta
POLITEKNIK IMIGRASI serta atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah yang lain ;
12. Bikin serta isi formulir pengakuan serta lengkapi surat-surat info yang lain
selesai dikatakan di terima menjadi Calon Taruna/Taruni ;
13. Sedang tidak menekuni ikatan dinas/ pekerjaan dengan lembaga/ perusahaan beda.
14. Untuk pelamar yg udah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum serta
HAM, tidak hanya mesti penuhi beberapa syarat di atas (angka 1 s. d. 13) , harus juga penuhi
ketentuan :
a. Memperoleh kesepakatan buat ikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol.
area setinggi-tingginya Pengontrol Muda Tk. I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari
Petinggi Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Lokasi) ;
b. Usia pada tanggal 1 April 2019 setinggi-tingginya 25 tahun, yg dibuktikan dengan
akte/surat info lahir ;
c. Tak dalam proses pengecekan atau tengah menekuni hukuman disiplin tingkat tengah
atau berat sesuai sama Ketetapan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat
info dari Kepala Unit Kerja ;
d. PPKP tahun 2017 serta PPKP tahun 2018 minimum berharga baik serta seluruhnya bagian /
faktor penilaian PPKP minimum baik dan udah bikin SKP tahun 2019 pada skema
kabar manajemen kepegawaian (SIMPEG) ;
e. Cuma mendaftarkan di 1 (satu) program pendidikan yg sesuai susunan asal PNS
(PNS di deretan Pemasyarakatan cuma bisa mendaftarkan di Politeknik Pengetahuan
Pemasyarakatan (POLTEKIP) serta PNS di deretan Imigrasi cuma bisa mendaftarkan di
Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) ) .

KUOTA FORMASI TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN

Paket Susunan umum buat Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia
sejumlah 600 Taruna/Taruni (Sesuai sama Surat Menteri Pendayagunaan Perangkat Negara serta
Reformasi Birokrasi Nomer B/378/M. SM. 01. 00/2019) serta paket susunan spesial PNS Kementerian
Hukum serta Hak Asasi Manusia tak lebih dari 20 susunan dengan keputusan seperti berikut :

Artikel Terkait :  sekolah ikatan dinas 2019


1. Paket Susunan Sekolah Kedinasan Politeknik Pengetahuan Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300
Taruna/Taruni terdiri dalam :
- Pria = 225 Taruna
- Wanita = 75 Taruni
2. Paket Susunan Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/Taruni terdiri
dari :
- Pria = 225 Taruna
- Wanita = 75 Taruni
3. Paket Susunan Sekolah Kedinasan POLTEKIP serta POLTEKIM dari Pegawai yg udah
diangkat menjadi PNS Kementerian Hukum serta HAM semasing sangat banyak
sejumlah 10 orang (di luar susunan pada angka 1 serta 2) .

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar umum mesti kerjakan pendaftaran dengan cara online lewat portal
https : //sscasn. bkn. go. id serta mengupload dokumen yg dipersyaratkan di awali tanggal 9
April s. d. 30 April 2019 ;
2. Spesial untuk pelamar yg udah diangkat menjadi PNS Kementerian Hukum serta HAM
kerjakan pendaftaran, upload berkas lamaran serta bikin sinyal bukti pendaftaran dengan cara
online di awali tanggal 9 April s. d 30 April 2019 pada portal http : //catar. kemenkumham. go. id ;
3. Pelamar cuma bisa pilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, kalau ada kekeliruan
dalam pilih sekolah kedinasan, karena itu bisa jadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia
tidak bisa merubahnya serta kalau pilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan
karena itu pelamar itu dengan cara automatis dikatakan gugur / tidak bisa ikuti bagian
seleksi administrasi.
4. Upload dokumen terdiri dalam :
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000, -. diperuntukkan Pada Menteri Hukum serta HAM RI di
Jakarta serta di tandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran bisa
didownload di http : //catar. kemenkumham. go. id) .
b. Kartu Sinyal Masyarakat yg udah elektronik (e-KTP) atau surat info udah
kerjakan perekaman kependudukan dengan cara elektronik (asli) yg dikeluarkan oleh
petinggi berkekuatan.
c. Ijasah (asli) , untuk lulusan luar negeri/ miliki ijasah berbahasa asing menyertakan juga
surat penyetaraan/ padanan ijasah dari petinggi yg berkekuatan.
d. Surat Info Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yg masih tetap
laku (asli) .
e. Akta kelahiran / Surat Info Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil
(tidak dari bidan atau puskesmas) .
f. Surat info berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/
TNI/Polri (asli) .
g. Surat Info tidak pernah menikah yg di tandatangani oleh Lurah / Kepala Desa
sesuai sama bertempat (asli) (bukan surat yg di tandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW
atau orang-tua) .
h. Surat Pengakuan 6 poin dari pelamar yg berisi terkait mampu mentaati persetujuan
ikatan dinas, Mampu ganti seluruhnya ongkos sepanjang ikuti pendidikan kalau
mengundurkan diri, Bersedia di tempatkan di semua Indonesia selesai menuntaskan
pendidikan, Mampu tak menikah sepanjang pendidikan, tak terikat dengan lembaga
pemerintah beda/ swasta serta tak mengonsumsi/ memanfaatkan narkotika, psikotropika,
prekursor serta zat adiktif yang lain di tandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai
Rp. 6000, -. (bisa didownload http : //catar. kemenkumham. go. id) .
i. Serasi foto berlatar belakang warna merah buat POLTEKIP serta warna biru buat
POLTEKIM.
j. Spesial untuk pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2019, beberapa syarat pada huruf c bisa
digantikan dengan Surat Info Ikuti Ujian Nasional yg di tandatangani oleh
Kepala Sekolah / petinggi yg berkekuatan (asli) .
k. Untuk pelamar yg udah diangkat menjadi PNS Kemenkumham, tidak hanya menyertakan
beberapa syarat pada huruf a sampai huruf j, pun menyertakan :
1) Surat Kesepakatan dari Petinggi Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala
Kantor Lokasi) .
2) Surat Info tak dalam proses pengecekan atau tengah menekuni hukuman
disiplin tingkat tengah atau berat dari Kepala Unit Kerja.
3) Upload SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Paling akhir, PPKP tahun 2017, PPKP tahun
2018 serta SKP tahun 2019.

SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN

1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Upload, verifikasi berkas asli serta pengukuran tinggi
tubuh) .
2. Seleksi Kompetensi Basic (SKD) .
3. Seleksi Kelanjutan
a. Seleksi Kesehatan.
b. Seleksi Kesamaptaan.
c. Seleksi Catat Psikotes serta Interview Psikotes.
d. Seleksi Interview, Penilaian Fisik serta Ketrampilan (WPFK) .

LAIN-LAIN

1. Politeknik Pengetahuan Pemasyarakatan (POLTEKIP) adalah pendidikan sekolah kedinasan
Diploma IV di sektor tekhnis Pemasyarakatan dengan program kuliah sepanjang 4 (empat)
tahun sama dengan Strata 1 (S-1) , yg bakal di tempatkan dalam Jabatan Penelaah Status
Masyarakat Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di
sektor tekhnis Keimigrasian dengan program kuliah sepanjang 4 (empat) tahun sama dengan
Strata 1 (S-1) , yg bakal di tempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
3. Untuk pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2019, kalau telah dikatakan lulus pada
babak tes catat psikotes serta interview psikotes, sebelum ikuti tes interview,
penilaian fisik serta ketrampilan mesti memperlihatkan Surat Info Lulus (SKL) yg
di tandatangani Kepala Sekolah atau petinggi yg berkekuatan. Panitia bakal mengatakan
gugur kalau dokumen-dokumen itu tidak bisa ditunjukan atau nilai tak penuhi
ketentuan sama seperti pengumuman.
4. Seluruhnya peserta pada bagian Seleksi Kompetensi Basic, kelulusannya didasarkan pada
nilai ujung batas sama seperti dirapikan dalam Ketetapan Menteri Pendayagunaan Perangkat
Negara
5. Kalau masa yang akan datang didapati ada info yg tak sesuai
beberapa syarat, karena itu Ketua Panitia Seleksi bisa menggugurkan kelulusan calon
Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan.
6. Untuk pelamar/peserta yg tak datang serta/ataukah tidak bisa ikuti bagian seleksi
dengan fakta apa pun pada kala serta tempat yg diputuskan, karena itu dikatakan gugur.
7. Kekeliruan serta/atau lupa dalam membaca serta mendalami pengumuman berubah menjadi tanggung
jawab peserta.
8. Seluruhnya proses penerapan seleksi bertempat di Jakarta.
9. Kelulusan peserta yaitu prestasi peserta sendiri. Kalau ada beberapa pihak yg menjanjikan
kelulusan dengan motif apa-pun, karena itu perihal itu adalah perbuatan penipuan serta
Pada banyak peserta, keluarga serta pihak beda dilarang memberikannya suatu hal berbentuk
apa pun yg dilarang dalam Ketetapan Perundang-undangan sehubungan penerapan seleksi,
kalau didapati maka dapat diolah sesuai hukum yg laku serta digugurkan
kelulusannya.
10. Untuk calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yg dikatakan lulus bagian seleksi akhir
(kelulusan akhir) mesti ikuti pendidikan serta tak disajikan asrama ;
11. Untuk calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yg dikatakan lulus bagian seleksi akhir
(kelulusan akhir) lalu mengundurkan diri serta/ataukah tidak melapor bakal dikasihkan
sangsi administrasi ialah tidak bisa mendaftarkan pada tahun seterusnya sama seperti dirapikan
dalam Ketetapan Menteri Pendayagunaan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi ;
12. Seluruhnya ongkos yg muncul dari kesibukan Seleksi Taruna/Taruni sekolah kedinasan Poltekip
serta Poltekim diberikan pada DIPA Kementerian Hukum serta HAM.
13. Peserta dalam ikuti seleksi tak ditarik ongkos.
14. Ketetapan Panitia Seleksi tidak bisa diganggu tuntut
15. Kabar selanjutnya bisa disaksikan dari portal https : //sscasn. bkn. go. id atau
http : //catar. kemenkumham. go. id. atau twitter @catarkumham.
16. Pengaduan perkiraan terdapatnya pelanggaran penerapan seleksi di Nomer 081240606742
(cuma terima whatsApp serta SMS) .

No comments:

Post a Comment

Industri Kreatif dalam Bidikan Para Pengusung Modal

Saat ini, pesan kopi di cafe dapat dikerjakan melalui aplikasi. Warunk Upnormal serta Fore Coffee udah mengawalinya. Di Warunk Upnormal, pen...